Daftar Titik Lokasi, Waktu, Jam Razia, dan Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung

- 3 Oktober 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi - Sosialisasi Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung
Ilustrasi - Sosialisasi Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

6. Berkendara melawan arus

Aturan pelanggaran berkendara melawan arus terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 45 ayat (1).

Sanksi pelanggar aturan tersebut adalah diterapkan denda maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua dan denda Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan tersebut didasari dari Pasal 21 dan Pasal 115 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika dilanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung, biasanya akan diselenggarakan pada jam-jam tertentu yaitu pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, siang 10.00 - 12.00 WIB, sore 15.00 - 17.00 WIB, dan malam 22.00 - 24.00, dilanjutkan dini hari 03.00 - 05.00 WIB.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Lagi, Siap-siap Pekan Depan Ada 14 Pelanggaran yang Menjadi Incaran

Mengenai titik lokasi Operasi Zebra Lodaya 2022, jika merujuk pada tahun lalu diperkirakan di titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Di Bandung beberapa titik lokasi Operasi Zebra 2022 akan diselenggarakan di jalan Soekarno-Hatta, jalan Buah Batu, jalan Pelajar Pejuang, jalan Sukabumi, jalan Bojongsoang, jalan Dayeuhkolot, jalan Leuwi Panjang, jalan Soreang, Cicaheum, Otista, jalan Suci, jalan Dipatiukur, jalan Pajajaran, dan jalan Cihampelas.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x