Daftar Titik Lokasi, Waktu, Jam Razia, dan Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung

- 3 Oktober 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi - Sosialisasi Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung
Ilustrasi - Sosialisasi Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Untuk kendaraan roda dua hanya boleh membonceng satu orang dalam perjalanan, hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 9.

Jika kedapatan melanggar aturan tersebut maka sanksi yang diterapkan adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)/safety belt (Sabuk Pengaman)

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika pengendara melanggar aturan tersebut maka akan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Titik Operasi Zebra Malang 2022, Cek Melalui CCTV Online

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Khusus pengendara dengan pengaruh alkohol di lapangan polisi biasanya akan menerapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Ada lima ayat yang mengatur sanksi yang melanggar aturan tersebut, mulai dari sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Sampai dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x