MALANG TERKINI - Dalam Operasi Zebra 2022 yang menggunakan sistem ETLE, pemilik kendaraan bisa mengecek status kendaraan secara online apakah terkena tilang atau tidak.
Caranya mudah, cukup dengan mengunjungi https://etle-pmj.info/id/check-data dan memasukkan beberapa nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka sesuai STNK pada kolom yang tersedia.
Setelah memasukkan beberapa nomor tersebut di kolom yang tersedia, pemilik kendaraan akan mengetahui status kendarannya. Jika yang muncul adalah kalimat “No data available, tandanya kendaraan yang dicek berstatus bersih. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, keterangan lokasi, waktu, dan status pelanggaran serta tipe kendaraan akan muncul.
Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2022 Surabaya Hari Ini: Jadwal Operasi, Titik Lokasi, dan Jam Mulai
Pengendara yang berstatus melanggar kemudian bisa membayar denda pelanggarannya secara online melalui BRI jalur Teller, ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking, dan bisa pula melalui transfer ATM dari bank lainnya.
Sebagaimana diketahui dari berita sebelumnya, Operasi Zebra 2022 telah digelar oleh Polda seluruh Indonesia pada 3 Oktober dan akan berakhir pada 16 Oktober yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kegiatan tersebut menyasar beberapa jenis pelanggaran seperti berikut ini:
1. Pengendara kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm SNI dengan sanksi denda paling besar Rp 250 ribu
Baca Juga: Operasi Zebra 2022: Cara Cek Online Status Tilang Kendaraan dan Bayar Dendanya