Tampak sebelum sidang dimulai, pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, saling berpelukan dan saling memberi semangat.
Sidang lanjutan ini memang diagendakan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti sudah banyak diketahui oleh publik, JPU mendakwa Putri Candrawathi tentang tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, merupakan pasal sangkaan yang diberikan oleh JPU kepada Putri dan empat tersangka lainnya.
Baca Juga: Sering Gagal Mewujudkan Resolusi Tahun Baru? Wajib Ketahui Sebab Masalah dan Tips Suksesnya
Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun menjadi isi pasal 340 yang mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana.
Pada persidangan tersebut, Ibunda almarhum Brigadir Yosua menanggapi dengan penuh emosional meskipun dapat menahan diri dan sangat bijaksana.
Putri Candrawathi menyampaikan sikap permohonan maaf kepada orang tua dari seorang anak yang telah direnggut nyawanya secara paksa.***