MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung.
Dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Gazalba Saleh.
Dua tersangka lainnya yaitu Redhy Novarisza, selaku staf dari Gazalba dan Prasetio Nugroho selaku asisten Gazalba saleh yang juga menjabat sebagai Hakim Yustisial.
Ketiganya telah memiliki kecukupan alat bukti dalam keterlibatan peran kasus suap yang dilakukan Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan kepada Hakim Agung.
Penetapan ketiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini disampaikan oleh Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Karyoto menyampaikan hal tersebut pada Senin, 28 November 2022 dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai dugaan perbuatan pidana lain," kata Karyoto dalam jumpa pers.
Baca Juga: Biodata Johanis Tanak Pimpinan KPK dan Profil Lengkap termasuk Pendidikan, Kekayaan, Asal, dan Karir