Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap MA

- 29 November 2022, 06:34 WIB
KPK tetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap MA.
KPK tetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap MA. /Tangkap Layar / YouTube Antara

Berdasarkan hasil penyidikan perkara yang menemukan kecukupan alat bukti tersebut, KPK menetapkan ketiga tersangka baru ini.

"Dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, GS Hakim Agung Mahkamah RI, PN Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Asisten Hakim Agung GS, RN staf Hakim Agung GS," tutur Karyoto selanjutnya.

Dalam jumpa pers tersebut tidak nampak tersangka atas nama Gazalba Saleh karena mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Biodata dan Perjalanan Karir Harun Masiku, Jadi Buronan KPK Sejak 2020 Hingga Sekarang

Beberapa hari yang lalu, Gazalba Saleh mengajukan Praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hanya dua tersangka Redhy dan Nugroho yang memenuhi panggilan penyidik. Kini keduanya telah ditahan di Rutan.

Redhy Novarisza ditahan dalam Rutan KPK Kavling C1 yang berlokasi di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Sedangkan Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sudrajad Dimyati Hakim Agung yang Ditangkap dalam OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi

Mangkirnya Gazalba Saleh dari panggilan penyidik dibenarkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, yang juga telah dikonfirmasi oleh pihak Gazalba untuk melakukan penjadwalan ulang.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, Gazalba Saleh diduga menerima suap senilai SGD 202.000.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x