30 Jenis Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universal HAM Universal Declaration of Human Rights, Disahkan PBB

- 9 Desember 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi: Isi Deklarasi Universal HAM Universal Declaration of Human Rights yang Disahkan PBB mengandung 30 jenis Hak Asasi Manusia
Ilustrasi: Isi Deklarasi Universal HAM Universal Declaration of Human Rights yang Disahkan PBB mengandung 30 jenis Hak Asasi Manusia /PIXABAY/GERALT

MALANG TERKINI - Setiap tahunnya, pada tanggal 10 Desember Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati secara global.

Hari tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa yang terjadi pada 1948 silam. Di tahun tersebut, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadopsi mengesahkan dan memproklamirkan Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights.

Tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi manusia setiap individu melalui aturan-aturan yang ada di dalamnya, yang terdiri dari 30 pasal.

Kemudian pada 1950, Majelis Umum PBB mengimbau seluruh negara memperingati hari tersebut sebagai Hari HAM Sedunia, yang diperingati pada setiap 10 Desember.

Baca Juga: Diperiksa Komnas HAM, Bharada E Jelaskan Soal Menembak

Inilah beberapa jenis HAM yang termuat dalam Deklarasi Universal HAM, diumumkan pada tanggal 10 Desember 1948, oleh Majelis Umum PBB:

1. Kebebasan dan kesetaraan
2. HAM untuk semua
3. Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan
4. Hak untuk bebas dari perbudakan
5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan


6. Hak atas kesetaraan di mata hukum
7. Hak akses terhadap hukum
8. Hak mendapat pendampingan hukum
9. Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum
10. Hak diadili secara adil dan terbuka

11. Tidak bersalah hingga terbukti bersalah
12. Hak atas privasi
13. Bebas berpindah tempat
14. Berhak mendapatkan perlindungan
15. Hak atas kewarganegaraan

Halaman:

Editor: Iksan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x