PPKM Dicabut, Vaksinasi Apa Masih Wajib Dilakukan?

- 30 Desember 2022, 20:16 WIB
PPKM dicabut, bagaimana dengan Vaksinasi?
PPKM dicabut, bagaimana dengan Vaksinasi? / Pixabay/TheDigitalArtist.

MALANG TERKINI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh pemerintah terhitung mulai Jumat, 30 Desember 2022.

Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Istana Negara.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Akan Jadikan Vaksin Booster Sebagai Syarat Menggunakan Fasilitas Umum

Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, kegiatan masyarakat menjadi lebih leluasa. Namun muncul sebuah pertanyaan tentang bagaimana keberlanjutan vaksinasi?

Apakah vaksinasi tetap wajib dilakukan jika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut?

Presiden menyampaikan bahwa meskipun pemerintah mencabut kebijakan PPKM, masyarakat dan komponen bangsa harus tetap hati-hati dan waspada.

Termasuk tetap memiliki kesadaran untuk melakukan vaksinasi untuk membantu peningkatan imunitas masyarakat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Menko PMK: Semuanya yang Sudah Berniat Mudik untuk Segera Melakukan Vaksinasi

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x