MALANG TERKINI - UMR atau kepanjangan dari Upah Minimum Regional untuk wilayah Jawa Timur (Jatim) telah diperbarui dan berlaku per 1 Januari 2023.
Kebijakan kenaikan UMR atau UMP tingkat untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2023 telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Masyarakat Jawa Timur, khususnya para pekerja, banyak yang mencari tahu informasi besar UMR atau UMP terbaru pada tahun 2023 ini.
Pada tahun 2023 ini UMR atau UMP Jatim mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp2.040.244,30, jika dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp1.891.567.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah 2022 Lewat BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Provinsi Jawa Timur yang memiliki total 38 kota/kabupaten. Nilai UMR atau UMP untuk masing-masing per kabupaten dan kota berbeda-beda sesuai peraturannya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui nilai UMR atau UMP terbaru per 1 Januari 2023, bisa mengeceknya melalui artikel ini.
Berikut daftar UMR atau UMP tahun 2023 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur: