Muhammad Said WNI Asal Pangkep Sulsel Ditahan Atas Tuduhan Pelecehan di Mekkah, KJRI Siapkan Pengacara

- 23 Januari 2023, 18:25 WIB
Kemenlu RI siapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai Muhammad Said yang ditahan otoritas Saudi atas tuduhan pelecehan di Mekkah
Kemenlu RI siapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai Muhammad Said yang ditahan otoritas Saudi atas tuduhan pelecehan di Mekkah /Kemlu RI

MALANG TERKINI - Muhammad Said (26) anggota jemaah umrah asal Pangkep, Sulsel, Indonesia, ditahan atas tuduhan pelecehan di Mekkah, Arab Saudi.

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said mendapat vonis hukuman penjara dua tahun dan denda 50.000 Riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, diberitakan Muhammad Said ditangkap petugas keamanan di Masjidil Haram karena dianggap melakukan pelecehan terhadap perempuan asal Lebanon ketika tawaf di depan Ka'bah.

Baca Juga: Muhammad Said Jemaah Umrah Asal Pangkep Sulsel Dituduh Lakukan Pelecehan di Masjidil Haram, Keluarga Sanggah

Insiden dugaan pelecehan disebutkan terjadi pada 10 November 2022 sewaktu Muhammad Said hendak mencium Hajar Aswad.

Pada saat itu, Said disebut memeluk seorang perempuan anggota jemaah asal Lebanon dan meremas bagian pribadinya.

Kemenlu RI siapkan langkah hukum atas kasus Muhammad Said

Atas adanya kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjutinya.

Menurut Kemlu, Muhammad Said ditahan setelah proses persidangan yang mengungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Baca Juga: Viral! Video Jasad Balita Muhammad Ziyad Wijaya Diantar Buaya di Sungai Muara Jawa Kukar Kalimantan Timur

Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

KJRI Jeddah pun mengirimkan nota protes kepada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi.

"Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha melalui pesan singkat pada Senin, 23 Januari 2023, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Profil Wowon, Tersangka Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur yang Dikemas Supranatural

Dalam kasus ini, pihak KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut.

"Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk," terang Judha.

Sementara itu, menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan seksual tersebut dan tidak bisa menjawab ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang Saudi karena ia tidak fasih berbahasa Arab.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah