Pantarlih Adalah? Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pemilu 2024

- 27 Januari 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi: Penjelasan lengkap apa itu Pantarlih dan tugasnya
Ilustrasi: Penjelasan lengkap apa itu Pantarlih dan tugasnya /Pexels/Element Digital

MALANG TERKINI - Pantarlih adalah salah satu petugas Pemilihan Umum (Pemilu), pada periode ini akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang.

Semua yang peraturan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai dari peraturan perekrutan anggota, tugas, wewenang, masa kerja, dan sebagainya.

Ada pun tugas dan kewajiban Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Anggota petugas Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

Definisi Pantarlih adalah:

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Data pemilih ini berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT).

Pelaksanaan tugas dan kerjanya sesuai di daerah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024 yang ditetapkan, kepada masing-masing Pantarlih.

Tugas dan kewajiban Pantarlih:

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut tugas dan kewajiban Pantarlih:

Baca Juga: Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Meningkat dari Periode Sebelumnya: Berapa? Apa Tugasnya?

Berikut tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024 adalah:

1) Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,

2) Melakukan pencocokkan serta penelitian data pemilih,

3) Menyerahkan tanda bukti terdaftar kepada pemilih saat Pemilu,

4) Melaporkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS, dan

Baca Juga: Berapa Gaji PPS 2024? Inilah Rincian dan Masa Kerjanya

5) Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kewajiban Pantarlih 2024 adalah:

- Melaksanakan koordinasi untuk membantu PPS dalam menyusun daftar pemutakhiran data pemilih,

- Melakukan penyusunan dan kemudian menyerahkan hasil laporan pelaksanaan pencocokkan serta penelitian kepada PPS,

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- Pantarlih bertanggung jawab terhadap PPS.

Pantarlih akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang. Masa kerjanya berbeda-beda tergantung dari KPU Kabupaten/Kota tempatnya bertugas.

Sama seperti anggota petugas KPU lainnya, Pantarlih juga akan menerima gaji sebesar satu juta rupiah.

Itulah penjelasan lengkap Pantarlih dari arti, tugas, kewajiban, masa kerja, hingga gajinya.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x