MALANG TERKINI – Penjelasan tugas dan wewenang PPS dalam pelaksanaan pemilu 2024 sudah diatur dalam peraturan Pemilu yang akan digelar tahun depan.
Berdasarkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 telah diatur berbagai hal berkenaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam peraturan KPU tersebut dijelaskan pula tugas dan wewenang PPS yang harus dipahami dan dijalankan untuk kelancaran pemilu.
Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Arti PPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024
Seperti telah diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 berkenaan dengan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan dalam pasal 1 butir 7 tentang arti dari PPS yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.
Jumlah anggota PPS terdiri dari 3 orang yang diambil dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota PPS tersebut terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.
Baca Juga: KPU Temui Presiden Soal Pemilu 2024, Jokowi Beri 6 Pesan Penting
Isi tugas dan wewenang PPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024
Penjelasan tugas dan wewenang PPS dijelaskan dalam Bab III berisi Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).