Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pakar Hukum: Semakin Lama Menjabat Cenderung Picu Tindakan Korup

- 28 Januari 2023, 15:42 WIB
Kades tuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun.
Kades tuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. /Instagram/@tmcpoldametro

MALANG TERKINI - Tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menuai polemik di kalangan masyarakat.

Pada hari Selasa, 17 Januari dan Rabu, 25 Januari 2023, ratusan bahkan ribuan Kades melakukan tuntutan kepada DPR agar merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Tertuang pada pasal 39, Kades memangku jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat selama tiga periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dalam aksi yang dilakukan di depan gerbang Gedung DPR RI, para Kades menuntut agar jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun dengan masa jabatan tiga periode.

Baca Juga: Kaget Gaji Kades Dibayar 3 Bulan Sekali, Jokowi: Saya Terus Terang Tidak Tahu

Perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dianggap sebagai waktu yang cukup agar bisa membangun desa bersama pihak-pihak terkait.

Tak ayal, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades ini memantik beberapa reaksi dari masyarakat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa masa jabatan Kades 9 tahun akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat desa.

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah masyarakat,” ucap Gus Salim, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar.

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x