Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pakar Hukum: Semakin Lama Menjabat Cenderung Picu Tindakan Korup

- 28 Januari 2023, 15:42 WIB
Kades tuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun.
Kades tuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. /Instagram/@tmcpoldametro

Baca Juga: Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Meningkat dari Periode Sebelumnya: Berapa? Apa Tugasnya?

Saat audiensi bersama Kades se-Jombang di Gedung Makarti, Jakarta, Gus Salim juga mengatakan, “Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya.”

Menurut Gus Salim, nyaris di seluruh desa terjadi konflik polarisasi pascapilkades. Konflik itu pun bisa membuat pembangunan dan berbagai aktivitas desa menjadi terbengkalai serta tersendat.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Gus Salim menyampaikan bahwa menurut para pakar, ketegangan pascapilkades bisa lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.

Jika kinerja Kades buruk, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki wewenang untuk memberhentikan Kades tersebut.

Baca Juga: Apa Saja Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Inilah Daftar Pekerjaan dan Kewajibannya

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” ucap Gus Halim menerangkan.

Di sisi lain, Pujiyono, salah seorang pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menyampaikan bahwa masa jabatan yang terlalu lama berpotensi membuat seorang pemimpin menjadi diktator dan korup.

“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung dia akan menjadi korup,” ujar Pujiyono sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara News.

Ia sepakat jika masa jabatan Kades dibatasi layaknya masa jabatan Presiden.

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah