Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag: Bisa untuk Umrah tapi Tak Bisa untuk Haji

- 3 Februari 2023, 21:19 WIB
Ilustrasi. Visa transit yang diterbitkan Arab Saudi tidak bisa dipakai untuk beribadah haji
Ilustrasi. Visa transit yang diterbitkan Arab Saudi tidak bisa dipakai untuk beribadah haji /Waleed Ali/REUTERS

Namun, ia mengatakan bahwa visa transit elektronik tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji.

Baca Juga: Tetap Memakai Masker Pasca Covid, Apakah Tanda Tidak Percaya Diri?

Menurut Hilman, pelaksanaan haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam UU No. 8 tahun 2019 tersebut, pada pasal 18 disebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Untuk visa haji mujamalah, terang Hilman, itu berlaku bagi mereka yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Menurut penjelasan Hilman, setiap tahunnya pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada beberapa pihak dari negara pengirim jemaah haji, termasuk warga Indonesia juga ada yang mendapatkannya.

Untuk visa haji kuota Indonesia, di tahun ini sudah disepakati berjumlah 221.000 orang dengan rincian 203.320 orang haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.

Baca Juga: Lirik Sholawat Haji Ya Robbi Sholli Wasallim Zurna Makkah Waila Zamzam, Arab, Latin dan Artinya

“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia,” kata Hilman.

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah