Melalui proses penyidikan, kini tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun yang mana pelaku terjerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi: ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama (15) lima belas tahun'.
“Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP Pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” kata Trunoyudo saat dimintai keterangan.
Kejadian tersebut lantas semakin mencoreng nama baik institusi kepolisian RI. Hal ini tentunya sangat disayangkan mengingat akhir-akhir citra instansi telah tercoreng beberapa kali.
Mulai dari kasus penetapan tersangka pada korban kecelakaan, oknum polisi yang memeras polisi, seorang oknum yang tega melecehkan ponakannya sendiri, hingga kasus besar mantan perwira tinggi Polri Ferdy Sambo beserta antek-anteknya.
Kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian menurun, bahkan tidak lagi percaya.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023: Menkominfo Ingatkan 3 Tantangan Era Disrupsi Pada Jurnalis dan Media
Dari grafik yang diperoleh dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan survei nasional pada Kamis, 6 Oktober 2020 hingga hari Senin, 10 Oktober 2022 terhadap 1,212 responden, menjelaskan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menurun cukup signifikan hingga poin 53.***