Ia juga menyampaikan harapan agar terjadi transformasi di dalam tubuh PSSI.
Baca Juga: Profil La Nyalla Mattalitti, Ketua DPD RI yang Menjadi Bakal Calon Ketua Umum PSSI
“Yang paling penting, ada sebuah perubahan, ada sebuah reformasi total, ada sebuah transformasi sehingga dari kekuatan yang kita miliki, potensi yang kita miliki ini betul-betul nanti tahap demi tahap itu bisa kemajuannya kelihatan, roadmap-nya juga kelihatan, perencanaannya kelihatan,” ucap Jokowi.
Jokowi pun menyampaikan bahwa hal terpenting adalah kemampuan untuk mengatur waktu.
“Yang paling penting, semuanya bisa mengatur waktunya,” ucap orang nomor 1 di Indonesia tersebut.
Berkaitan dengan rangkap jabatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah mengaturnya.
Berikut kutipan isi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;