Menurut keterangan Kapolres, N sempat menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala korban ke pangkuannya.
Dijelaskan, AG diketahui memiliki niat baik untuk benar-benar mengembalikan barang korban yang masih disimpannya. Kemudian, ia diantar MDS bersama S menaiki mobil untuk menemui D.
Ade Ary menambahkan, AG sebelum kejadian penganiayaan sempat menyampaikan kepada MDS agar menyelesaikan permasalahan dengan D secara baik-baik.
"Sampai dengan hari ini faktanya AG memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Dear David (2023): Kisah Remaja Penulis Cerita Fantasi yang Tak Biasa
Pihak kepolisian menyatakan kasus kekerasan anak ini sedang didalami dan menegaskan status AG masih sebagai saksi.
Polres Metro Jaksel juga memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan MDS terhadap D tersebut.
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," terang Kapolres.
Sementara itu, kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo menyatakan kliennya tidak berfoto selfie saat mengetahui D dianiaya MDS.