1. Kuota jamaah haji reguler tahun berjalan=190.897
2. Kuota prioritas lanjut usia= 10.166
3. Kuota pembimbing ibadah haji= 685
4. Kuota petugas haji daerah= 1.572
Kuota Haji Khusus
1. Kuota jamaah haji khusus= 16.305
2. Kuota petugas haji khusus= 1.375
Jika ketika penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terdapat sisa kuota haji reguler, maka sisa kuota tersebut akan digunakan untuk jamaah haji reguler nomor porsi selanjutnya yang siap berangkat.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Telah Melalui Proses Kajian
Sama seperti haji reguler, jika ketika penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jamaah haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jamaah haji khusus urutan selanjutnya.