Jika pada akhir masa pelunasan BPIH masih terdapat sisa kuota haji provinsi, maka sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain, dengan memprioritaskan provinsi dalam satu embarkasi.
Jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M tetapi tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M, akan diutamakan menjadi jamaah haji pada tahun 1444 H/2023 M selama masih tersedia kuota jamaah haji.
Itulah rincian kuota haji reguler dan haji khusus Indonesia tahun 2023. Semoga ibadah haji tahun 2023 berjalan dengan lancar.***