MALANG TERKINI – AG (15 tahun) yang merupakan pacar Mario Dandy (20 tahun) tersangka penganiayaan terhadap David (17 tahun) anak pengurus GP Ansor ditahan oleh Polda Metro Jaya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip Malang Terkini dari Antara, konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023 dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, PK-Bapas Jakarta Selatan (Eliana), dan Asisten Deputi Pelayanan Anak (Atwirlany Ritonga).
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan pertimbangan atas penahanan dan penangkapan AG.
Penahanan dan penangkapan AG dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap AG selama kurang lebih 6 jam.
AG diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki menjelaskan tentang pertimbangan penahanan. Pertimbangan penahanan ada 2 yaitu objektif dan subjektif. Jika objektif berarti ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Sedangkan jika subjektif berarti tujuan penyidik melakukan penahanan adalah untuk menghindari pelaku yang melarikan diri, pelaku menghilangkan barang bukti, dan pelaku mengulangi perbuatannya kembali.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David, Apakah AG Dapat Dipidana Meski Masih 15 Tahun?