MALANG TERKINI – Polda Metro Jaya telah melakukan perkembangan penyidikan kasus Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Status perempuan dengan inisial AG (15) yang masih dibawah umur, dalam kasus ini tidak dikatakan sebagai tersangka melainkan pelaku.
Penetapan AG sebagai pelaku ini membuat orang beranggapan anak-anak tidak akan bisa dijerat oleh hukum, karena dianggap masih dibawah umur. Lalu apa saja bentuk pidana yang bisa diterapkan untuk anak dibawah umur?
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy, Akhirnya Naik Status Jadi Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan
AG yang tetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ini, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2012 UU SPPA yang menyatakan bahwa, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Kemudian pasal 1 angka 3 UU SPPA menyebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Pendekatan Keadilan Restoratif atau Di Luar Pengadilan
Baca Juga: Hari Ini Kirab Piala Adipura Kota Malang, Simak Rute yang Dilewati
Sistem peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restoratif atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta pihak lain yang terkait agar dapat bersama-sama mencari kesepakatan secara adil, dalam upaya pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan untuk pembalasan. Meliputi 4 hal berikut: