AG Pacar Mario Dandy Ditahan Oleh Polda Metro Jaya di Pesanggrahan

- 9 Maret 2023, 11:05 WIB
Dirreskimum Polda Metro Jaya beri kejelasan tentang penahanan AG di Pesanggrahan
Dirreskimum Polda Metro Jaya beri kejelasan tentang penahanan AG di Pesanggrahan /ANTARA/Ilham Kausar

MALANG TERKINI – AG (15 tahun) yang merupakan pacar Mario Dandy (20 tahun) tersangka penganiayaan terhadap David (17 tahun) anak pengurus GP Ansor ditahan oleh Polda Metro Jaya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip Malang Terkini dari Antara, konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023 dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, PK-Bapas Jakarta Selatan (Eliana), dan Asisten Deputi Pelayanan Anak (Atwirlany Ritonga).

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan pertimbangan atas penahanan dan penangkapan AG.

Baca Juga: Sosok Ahmad Saefudin alias AS, Pria yang Dituding sebagai Pemilik Awal Mobil Rubicon Mario Dandy Satrio

Penahanan dan penangkapan AG dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap AG selama kurang lebih 6 jam.

AG diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki menjelaskan tentang pertimbangan penahanan. Pertimbangan penahanan ada 2 yaitu objektif dan subjektif. Jika objektif berarti ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

Sedangkan jika subjektif berarti tujuan penyidik melakukan penahanan adalah untuk menghindari pelaku yang melarikan diri, pelaku menghilangkan barang bukti, dan pelaku mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David, Apakah AG Dapat Dipidana Meski Masih 15 Tahun?

Untuk kasus AG ini menurut Kombes Pol Hengki memiliki pertimbangan khusus terkait penahanannya.

Kombes Pol Hengki menuturkan jika penahanan AG akan dilakukan selama 7 hari. Namun jika masih dibutuhkan karena belum selesai, penahanan AG akan diperpanjang hingga 8 hari.

Kombes Pol Hengki menambahkan bahwa penahanan AG berdasarkan dengan undang-undang perlindungan dan peradilan anak sehingga hak-hak yang berkaitan dengan anak tetap terpenuhi.

Baca Juga: Pengacara Shane Lukas Sebut AG Ikut Rekam Video Saat David Diduga Dianiaya Mario Dandy Satrio

Disebabkan AG masih dibawah umur dan disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum maka AG mendapatkan pendampingan dalam proses pemeriksaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika menyampaikan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap AG, AG yang merupakan anak berkonflik dengan hukum tersebut didampingi oleh sejumlah pihak.

AG didampingi oleh pengacaranya, PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, dan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Pemeriksaan terhadap AG pada Rabu, 8 Maret 2023 merupakan pemeriksaan yang pertama kalinya setelah AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.karena sebelumnya AG ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satrio yang Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak Kemenkeu

Dalam kasus penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor, polisi sudah berhasil menetapkan 2 tersangka lainnya yang lebih dulu yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x