Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Buka Bersama Ramadhan 1444 Hijriah, Ini Alasannya

- 23 Maret 2023, 13:29 WIB
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo.
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo. /ANTARA/Gilang Galiartha/aa/pri.

Tiga Poin Arahan Presiden Joko Widodo tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Pejabat

Terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan telah tertuang melalui surat arahan tertanggal 21 Maret 2023 tersebut, diantaranya yaitu:

1. Penanganan COVID-19 saat ini sedang dalam transisi dari pandemik menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan hal penanganan masa transisi COVID-19 , maka kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surah Al Fath di Awal Ramadhan, Cara dan Waktu Mengamalkannya

3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut, kepada Gubernur, Bupati, serta Walikota.

Mengacu pada ketiga poin diatas yang tertera pada surat edaran, Presiden mengimbau agar surat arahan tersebut dipatuhi dan dapat diteruskan kepada seluruh pegawai yang ada di setiap instansi pemerintah.

Surat Edaran perihal pelarangan buka puasa bersama 1444 Hijriah bagi para pejabat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo sebagai laporan dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x