Ia yang dulunya wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini akui dalam masa transisi dari pandemi ke endemi pasca wabah COVID-19.
Masjid-masjid sekarang sudah tidak memberlakukan pembatasan jama'ah hingga sudah ramai kembali seperti semula.
Kabar gembira itu bersamaan dengan instruksi pemerintah menyetop Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terhitung sejak Desember setahun yang lalu.
"Luar biasa ini masjid-masjid di Indonesia di mana-mana ramai sekali, pemerintah sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bulan Desember lalu, untuk PPKM, sehingga artinya orang sudah bebas," ungkapnya.
JK juga mendorong remaja ikut berperan aktif untuk memakmurkan masjid supaya tetap nyaman dan kebersihan tetap terpelihara melalui pembinaan Remas (Remaja Masjid).
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa? Ketahui Resiko dan Manfaatnya
Dilarang keras menjadikan masjid sebagai tempat kampanye
Tidak lupa, JK juga dengan tegas menyuarakan bahwa menjelang pesta politik calon anggota legislatif untuk dilarang keras menjadikan masjid sebagai sarana untuk kampanye.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari perpecahan atau gesekan yang terjadi antar sesama umat muslim.
Masjid hanya dimanfaatkan untuk sholat wajib saja, baik calon presiden, bupati, walikota dan gubernur serta siapapun juga berhak untuk beribadah, cukup datang tapi haram untuk berbicara politik.***