MALANG TERKINI – Terdapat pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang bagi kendaraan berat selama periode mudik Lebaran 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerbitkan surat perintah tersebut dalam Buku Panduan Mudik 2023.
Diketahui dalam buku panduan, disebutkan bahwa kendaraan yang dilarang melintas saat arus mudik Lebaran 2023 adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Selain itu terdapat pelarangan bagi mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, termasuk kereta gandengan.
Baca Juga: Profil dan 10 Fakta Menarik tentang Raja Salman yang Lagi-Lagi Diisukan Meninggal Dunia
Pada buku panduan juga dijelaskan bahwa mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, batu, atau pasir, bahan bangunan, atau bahan tambang seperti besi, kayu, dan semen juga dilarang melintas.
Jam pembatasan kendaraan berat saat arus mudik dan balik Lebaran 2023
Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, penerapan pembatasan kendaraan berat selama arus mudik Lebaran 2023 akan mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023 pukul 00.00 WIB. Kemudian pembatasan akan berakhir pada tanggal 21 April 2023.
Sedangkan untuk arus balik Lebaran, terbagi menjadi 2 waktu arus balik dengan pembatasan kendaraan berat, sebagai berikut:
1. Pembatasan ke-1 berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 27 April 2023.
2. Pembatasan ke-2 berlaku pada 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023.
Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Lewat Marketplace, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya