Wajib Tahu! Daftar dan Waktu Kendaraan Berat Dilarang Melintas Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

- 15 April 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi. Arus mudik Lebaran 2023
Ilustrasi. Arus mudik Lebaran 2023 ///Unsplash/Aleksandr Popov

MALANG TERKINI – Terdapat pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang bagi kendaraan berat selama periode mudik Lebaran 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerbitkan surat perintah tersebut dalam Buku Panduan Mudik 2023.

Diketahui dalam buku panduan, disebutkan bahwa kendaraan yang dilarang melintas saat arus mudik Lebaran 2023 adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Selain itu terdapat pelarangan bagi mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, termasuk kereta gandengan.

Baca Juga: Profil dan 10 Fakta Menarik tentang Raja Salman yang Lagi-Lagi Diisukan Meninggal Dunia

Pada buku panduan juga dijelaskan bahwa mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, batu, atau pasir, bahan bangunan, atau bahan tambang seperti besi, kayu, dan semen juga dilarang melintas.

Jam pembatasan kendaraan berat saat arus mudik dan balik Lebaran 2023

Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, penerapan pembatasan kendaraan berat selama arus mudik Lebaran 2023 akan mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023 pukul 00.00 WIB. Kemudian pembatasan akan berakhir pada tanggal 21 April 2023.

Sedangkan untuk arus balik Lebaran, terbagi menjadi 2 waktu arus balik dengan pembatasan kendaraan berat, sebagai berikut:

1. Pembatasan ke-1 berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 27 April 2023.
2. Pembatasan ke-2 berlaku pada 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023.

Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Lewat Marketplace, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kendaraan barang yang diperbolehkan melintas saat mudik dan balik Lebaran

Terdapat pengecualian aturan yang ditetapkan bagi sejumlah kendaraan barang saat mudik ataupun balik Lebaran. Pemerintah memperbolehkan kendaraan sebagai berikut untuk melintas di arus mudik atau balik Lebaran dengan dilengkapi surat perintah jalan, di antaranya:

- Kendaraan pengangkut BBM atau BBG,
- Kendaraan hantaran uang,
- Kendaraan pengangkut ternak, bahan pokok, atau pupuk, dan
- Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran.

Daftar Jalan Tol dan Non-Tol dengan Pemberlakuan Pembatasan Kendaraan

Jalan Non Tol

1. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Medan - Berastagi
3. Jambi - Sarolangun - Padang
4. Jambi - Tebo - Padang
5. Jambi - Sengeti - Padang
6. Padang - Bukit Tinggi
7. Jambi - Palembang - Lampung
8. Cilegon - Anyer - Labuhan
9. Jakarta- Bogor - Ciawi - Cigombong
10. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
11. Cigombong - Cibadak (Fungsional)
12. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
13. Jakarta - Cikampek
14. Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
15. Bandung - Sumedang - Majalengka
16. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
17. Bogor- Ciawi - Sukabumi - Cianjur
18. Cirebon - Brebes
19. Solo - Klaten - Yogyakarta
20. Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
21. Bawen - Magelang - Yogyakarta
22. Tegal - Purwokerto
23. Jogja - Wates
24. Jogja - Sleman - Magelang
25. Jogja - Wonosari
26. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
27. Pandaan - Malang
28. Probolinggo - Lumajang
29. Madiun - Caruban - Jombang
30. Banyuwangi - Jember
31. Denpasar - Gilimanuk

Baca Juga: Update 2023! Contoh Ucapan dan Quotes Hari Kartini 21 April Tema Emansipasi Wanita

Jalan Tol

1. Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. Jakarta - Tangerang - Merak
3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4. Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
5. Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
6. Cikampek- Palimanan - Kanci - Pejagan
7. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
8. Cileunyi - Cimalaka
9. Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
10. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
11. Kanci - Pejagan
12. Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
13. Jatingaleh - Srondol (Semarang)
14. Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
15. Semarang - Solo - Ngawi
16. Semarang - Demak
17. Solo - Ngawi
18. Jogja - Solo (Fungsional)
19. Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
20. Surabaya - Gresik
21. Pandaan - Malang

Baca Juga: Takbir Idul Fitri Lengkap Latin

Itulah daftar kendaraan, waktu jam pelarangan, serta daftar jalan tol dan non-tol dengan pemberlakuan pembatasan operasional saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah