MALANG TERKINI – Kepolisian Resor (Polrestabes) Bandung telah menghentikan proses hukum atas kasus WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral usai meludahi seorang imam masjid di wilayah Buahbatu, Bandung.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, ditukil Malang Terkini dari Antara, pada Kamis, 4 Mei 2023, karena pihak korban telah mencabut laporan dan memaafkan pelaku, maka proses hukum terhadap Brenton telah dihentikan.
Sebelumnya atas perbuatan melecehkan dan berbuat tidak sopan kepada imam masjid, tersangka WNA tersebut dihukum atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP.
Baca Juga: Studi Baru: Vaksin Covid-19 Tidak Sebabkan Gangguan Menstruasi Serius
Diketahui bahwa tersangka telah mengaku perbuatannya dan meminta maaf kepada korban setelah ditahan selama empat hari.
Kapolrestabes mengatakan pada Kamis, 4 Mei 2023 bahwa karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan, maka pasal tersebut telah kita hentikan untuk kasus ini.
Namun menurut Kapolrestabes Budi, tersangka telah dilimpahkan kepada pihak Imigrasi Bandung karena perbuatannya dianggap telah mengganggu ketertiban umum.
Pencabutan laporan oleh korban
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa adanya permintaan maaf dari tersangka melalui pesan yang direkam, serta adanya pengakuan jika perbuatannya salah.
Baca Juga: 6 Aplikasi Pesaing Twitter, Bluesky Social Rival Teratas Milik Mantan Pencipta Si ‘Burung Biru’