Kronologi Kasus Dugaan KDRT di Depok, Polisi Ungkap Istri Diduga Remas Alat Vital Suami hingga Terluka Parah

- 25 Mei 2023, 14:05 WIB
Kronologi kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) di Depok yang dialami Putri Balqis
Kronologi kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) di Depok yang dialami Putri Balqis /Instagram/ @polresmetrodepok

MALANG TERKINI - Kronologi kasus dugaan KDRT di Depok yang dialami Putri Balqis diungkap pihak kepolisian resor (Polres) setempat.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, viral setelah diceritakan oleh Sahara Hanum di media sosial baru-baru ini.

Melalui unggahannya pada Rabu, 24 Mei 2023, Sahara Hanum menyatakan bahwa kakaknya, Putri Balqis, yang menjadi korban KDRT (bahkan disebut hampir mati) malah menjadi tersangka karena sang suami melaporkan balik.

Baca Juga: Yudo Andreawan, Pria Pembuat Onar Positif Idap Gangguan Jiwa, Simak Kronologi Kasus

Sementara itu, Kasat Reskrim Porles Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno telah memberikan keterangan terkait kasus yang sedang viral dan menjadi perbincangan itu.

AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, kejadiannya pada 26 Februari 2023 lalu yang mana terjadi cekcok (selisih) antara suami dan istri.

Menurut Kasat Reskrim, saat itu sang suami tersinggung dengan ucapan istrinya lantas menumpahkan bubuk cabe dan kemudian terjadilah pergumulan.

"Sang istri kemudian terdorong, dan sang istri, mohon maaf, meremas dengan keras alat kelamin suami," ungkap Yogen saat konfers pada Rabu, 24 Mei 2023, dikutip dari tayangan di akun IG @polresmetrodepok.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Tegal Masuk Jurang Sungai, 1 Korban Meninggal

Kasat Reskrim mengungkapkan, untuk berusaha melepaskan remasan pada alat vital, sang suami juga memukul ke arah istrinya.

Akhirnya, kata Yogen, terjadi saling lapor di Polres Depok. Sang istri melaporkan terlebih dahulu, lalu si suami juga membuat laporan, kemudian keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Yogen menyebutkan, salah satu pihak mengajukan Restorasi Justice (RJ), namun pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga akhirnya kasus tetap berlanjut.

"Ditetapkan semua jadi tersangka untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," tuturnya.

Baca Juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Diduga Ditembak OTK di Kemang, Pengacara Ungkap Ada Mobil Hitam Membuntuti

Yogen menegaskan, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi visik sang suami.

Ia mengatakan sudah mendapat keterangan menggunakan 2 ahli kedokteran, yakni dokter tempat pertama kali si suami diperiksa serta dokter yang biasa rutin digunakannya untuk berobat.

Selain itu, pihaknya juga menggunakan ahli dari dokter bidang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa hal tersebut memang masuk unsur pidana.

Yogen menambahkan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, sang istri yang karena dari awal memang sudah tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam upaya RJ, maka dilakukan penahanan.

"Kemudian viral bahwa istri adalah merupakan korban, sebenarnya juga termasuk tersangka juga," pungkas Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x