Menjelang Pemilu, Mahfud MD Akui Tolak Posisi Cawapres untuk Anies Baswedan

- 5 Juni 2023, 19:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menolak jadi Cawapres Anies Baswedan di Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud MD menolak jadi Cawapres Anies Baswedan di Pemilu 2024. //Instagram/@mohmahfudmd

Namun, alasan Mahfud menolak tawaran dipasangkan dengan Anies Baswedan adalah karena Mahfud menilai Anies didukung dari partai-partai yang bisa mengajukan cawapres sendiri.

"Saya bilang, karena di koalisi bapak itu ada NasDem, Demokrat dan PKS itu banyak ada yang calonnya dari partainya sendiri. Kalau saya diajak ke situ malah saya merusak demokrasi, kalau yang satu keluar karena anda ajak saya kan rusak. Oleh sebab itu saya bilang kepada ketua PKS, jaga koalisi, jangan ajak saya ke dalam agar koalisi tidak pecah," ungkap Mahfud.

Mahfud pun mengatakan tidak hanya meminta Denny untuk menjaga demokrasi, tapi juga meminta tokoh lain. "Bukan hanya Denny yang saya tugaskan, teman-teman yang mendukung Anies, saya bilang 'jaga'. Kan banyak teman saya yang jadi pendukung, dia jaga, Meskipun saya tidak dukung, tapi saya tetap jaga demokrasi. Kan begitu," ujar Mahfud.

Baca Juga: Soal Kasus David Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum

Saat ini sudah ada tiga orang nama calon presiden yang mencuat untuk mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dideklarasikan oleh Partai NasDem, Partai Demokat dan PKS. Terakhir ada nama Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusulkan oleh Partai Gerindra yang juga berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijawalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman:

Editor: Andra Fatiqha Arsy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x