Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Sesuai Rasa Keadilan Publik

- 13 Februari 2023, 19:45 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J //Tangkap layar YouTube/ PN JAKARTA SELATAN//

MALANG TERKINI - Terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Menko Polhukam RI Mahfud MD turut memberikan komentar.

Mahfud menyebut hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan bagus, independen, dan tanpa beban.

Oleh karena itu, menurutnya, putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo pun sesuai rasa keadilan publik.

Baca Juga: Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan, Diduga Lawan Arus dan Rusak Mobil Brio Kuning di Jakarta Selatan

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD pada Senin, 13 Februari 2023, setelah dilaksanakan pembacaan sidang vonis terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Komentar Mahfud MD terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata dia, dikutip dari unggahan di akun IG @mohmahfudmd.

Mantan Ketua MK itu mengungkapkan, peristiwa dalam kasus Ferdy Sambo memang merupakan pembunuhan berencana yang kejam.

Menurutnya, pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna, sedangkan para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta," ungkap Mahfud.

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x