Tak Perlu Waktu Lama, Urus Paspor Cukup 4 Hari Kerja Sudah Dapat Diambil

- 15 Agustus 2023, 21:17 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi) /

MALANG TERKINI - Pelayanan semakin membaik, pemohon paspor dapat mengambil paspornya empat hari setelah wawancara disetujui oleh petugas imigrasi.

Hal ini ditegaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

“Akan tetapi, proses penerbitan paspor selama empat hari kerja ini hanya berlaku pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor dalam kondisi normal. Apabila permohonan paspor dilakukan dengan alasan paspor hilang atau rusak, maka tidak bisa empat hari karena ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang dia.

Achmad pun mengatakan pemohon yang berhalangan hadir untuk mengambil paspor, maka pengambilan dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) maupun orang lain yang dipercaya.

Jika pengambilan paspor diwakili oleh anggota keluarga dalam satu KK, kata dia, maka pengambil wajib melampirkan identitas diri, berupa e-KTP dan KK, serta bukti pembayaran paspor.

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa pengambilan paspor yang diwakili oleh orang selain anggota keluarga dalam satu KK, maka yang bersangkutan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon paspor dan bukti bayar paspor.

“Pemohon paspor diimbau untuk mengambil paspornya dalam waktu 30 hari kalender sejak hari penerbitan paspor. Jika melebihi 30 hari, maka paspor akan dibatalkan,” jelas Achmad.

Sementara itu, terkait paspor yang tidak diambil setelah melewati 30 hari dan dibatalkan, maka pemohon harus mengajukan paspor kembali.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah