Barang Bukti Uang Rampasan Rp1,3 M dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Darwin Sembiring Diamankan Kejari Medan

- 15 Agustus 2023, 22:02 WIB
Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin (tengah) bersama Kasi Intel Simon (kiri) dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza (kanan) menunjukkan barang bukti di kantor Kejari Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin (tengah) bersama Kasi Intel Simon (kiri) dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza (kanan) menunjukkan barang bukti di kantor Kejari Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution) /

MALANG TERKINI - Barang bukti berupa uang senilai Rp1.335.666.154 diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam perkara tindak pidana korupsi Darwin Sembiring.

"Bahwa terpidana Darwin Sembiring bersama terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2007-2008 pada dua kegiatan," ujar Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koja, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada 2007-2011 dan 2011-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp109.263.887.612.

Bahwa dalam proses penyidikan, menurut Wahyu ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.

"Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di bank negara atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional," tutur Wahyu.

Diketahui, luas lahan yang masuk dalam kawasan hutan yang masih berproduksi tersebut seluas 626,08 hektare.

"Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrah dalam perkara tersebut menghasilkan uang sebesar Rp1.335.666.154," ujar Wahyu.

Wahyu menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Maret 2023 dan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 19 September 2022 menyatakan bahwa uang yang ada di rekening penampungan sementara pada bank milik negara tersebut dirampas untuk negara.

"Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan," kata Wahyu.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x