Terkait adanya penolakan sejumlah kalangan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan namun sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye, Darmawan mengatakan bahwa putusan MK bersifat mutlak.
"Putusan MK itu bersifat mutlak dimasukkan bagian dari substansi Undang-undang (UU), nah pemerintah itu secara fungsional tugasnya menjalankan UU," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, mereka yang menolak putusan MK itu, secara kelembagaan harus menempuh proses pengusulan revisi kembali.
"Jadi tidak menolak sifatnya, tetapi peninjauan kembali dengan berbagai pertimbangan, dengan berbagai argumentasi. Tapi secara prinsip putusan MK itu adalah perintah UU dan itu tentu jadi tugas pemerintah," kata dia.***