Cegah Korupsi di Daerah, KPK Terapkan SIPD sebagai Informasi Terpusat

- 28 Agustus 2023, 23:09 WIB
Arsip foto - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Arsip foto - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /

Selain itu, Pahala menambahkan penggunaan SIPD juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran dan program daerah. Bahkan, SIPD tidak akan berfungsi secara maksimal tanpa partisipasi kritis dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.

Untuk itu, Pahala mengajak masyarakat dapat mengakses data SIPD secara berkala melalui laman Kemendagri sehingga SIPD bisa menjadi sarana pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan SIPD untuk melakukan analisis dan memberikan masukan terhadap anggaran dan program daerah," tambahnya.

Dengan SIPD, imbuh Pahala, masyarakat dapat lebih mudah memantau penggunaan anggaran daerah dan melaporkan adanya penyimpangan. Oleh karena itu, SIPD menjadi alat yang ampuh untuk mencegah korupsi di daerah.

Sama seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKP), SIPD dapat menjadi sumber data yang penting untuk investigasi kasus korupsi.

"Dengan SIPD, media massa dapat melihat pola penggunaan anggaran daerah yang mencurigakan," paparnya.

Menjelang peluncuran SIPD pada September 2023, Pahala menyebut masih ada tantangan yang harus dihadapi, yakni keengganan pemerintah daerah untuk berpindah dari aplikasi yang sudah digunakan selama ini.

Maka dari itu, Pahala yang juga Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mengimbau pemerintah daerah untuk mengintegrasikan aplikasi yang dimiliki daerah dengan SIPD. Proses integrasi ini dilakukan oleh Kemendagri.

"Pemda hanya perlu menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk proses integrasi. Pemda juga dapat menambahkan fitur-fitur baru ke dalam SIPD. Namun, fitur-fitur baru tersebut harus sesuai dengan kebutuhan daerah," ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pahala berharap penggunaan anggaran daerah dapat lebih efisien dan efektif. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efisiensi, dan efektivitas sistem perencanaan negara.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah