4 Kasus Narkoba Kelas 'Kakap' Sukses Diungkap Bareskrim Polri Selama Agustus 2023

- 6 September 2023, 22:57 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus narkoba selama periode Agustus 2023 dengan tersangka delapan orang, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus narkoba selama periode Agustus 2023 dengan tersangka delapan orang, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela /

MALANG TERKINI - Sebanyak empat kasus narkoba kelas 'kakap' berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama bulan Agustus 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu mengatakan pada periode Agustus 2023 pihaknya mengungkap kasus dengan barang bukti sitaan berupa sabu seberat 93 kilogram (Kg), ganja seberat 50 Kg, ekstasi sebanyak 18.910 butir, kokain sebanyak 117 gram, ganja sintetis atau cairan sintetik canabinoid sebanyak 259 gram, cairan sintetik canabonoid sebanyak 5,6 mili liter.

"Dari empat kasus tersebut total tersangka ada delapan orang," ucap Mukti.

Banyaknya jumlah barang bukti narkoba tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu.

"Ancaman hukum dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga-nya," tutur Mukti.

Mukti menyebut, banyaknya jumlah barang bukti yang disita, mengindikasikan para pelaku merupakan jaringan kelas "kakap".

 

Pengungkapan ini, kata Mukti, sesuai dengan program kerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dengan optimalisasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dan melaksanakan kebijakan Kabareskrim Polri terkait transformasi reskrim Polri menuju Polri Presisi.

"Total jiwa yang terselamatkan dari pengungkapan ini sebanyak 735.818 jiwa," ujar Mukti.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x