Tak Penuhi Aturan Lingkungan di DKI Jakarta, Pemprov: Kami Beri Sanksi Administratif

- 9 September 2023, 21:21 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /

MALANG TERKINI - Imbas jeleknya kualitas udara di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini, kini Pemerintah Provinsi atau Pemprov tengah gencar melakukan pengecekan terhadap berbagai perusahaan termasuk industri besi dan baja.

Hal ini dikarenakan kuat dugaan, kualitas udara yang memburuk di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini disebabkan polusi hasil dari industri besi dan baja.

Polusi yang menyebabkan jeleknya kualitas udara di DKI Jakarta ini diduga dihasilkan oleh beberapa cerobong yang tak layak digunakan dari beberapa perusahaan industri termasuk besi dan baja.

Untuk menanggulangi dan mengembalikan kualitas udara, Pemprov pun dikabarkan akan berikan sanksi administratif bagi perusahaan yang tak penuhi aturan lingkungan dan sebabkan terjadinya polusi udara di DKI Jakarta. 

Upaya ini jelas akan diterapkan pada semua perusahaan yang ada di lingkungan DKI Jakarta tanpa terkecuali. Nantinya Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan secara langsung.

Harapannya upaya yang akan diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan dapat membantu untuk mengembalikan keadaan ke kualitas udara yang baik dan aman.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada industri besi dan baja karena melanggar aturan lingkungan terkait dengan penggunaan cerobong belum layak operasi.

"Penggunaan cerobong 'reheating' (pemanas ulang) harus mendapatkan sertifikat laik operasi," kata Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Hugo Efraim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Sanksi administratif ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diberikan pada Jumat (8/9) lalu.

Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel itu berupa penghentian operasional cerobong dengan pemanas ulang (cerobong reheating) secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal tersebut tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH DKI Jakarta akan terus memantau industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x