Tak Penuhi Aturan Lingkungan di DKI Jakarta, Pemprov: Kami Beri Sanksi Administratif

- 9 September 2023, 21:21 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi, kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," jelas Asep.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif penghentian paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur.

"Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu, jadi masalah klasik perusahaan 'stockpile' batu bara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

DLH DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy. ***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah