Mantan Dirut Perseroda Sumsel Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Kerjasama Angkutan Batu Bara

- 21 September 2023, 21:32 WIB
KPK tahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Perseroda periode 2019-2021 Sarimuda dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK tahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Perseroda periode 2019-2021 Sarimuda dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

MALANG TERKINI - Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019 2021 Sarimuda (SM) ditahan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex menerangkan PT SMS Perseroda adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang ditunjuk sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Sarimuda kemudian diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda pada 2019, dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero.

Sarimuda juga membuat kerja sama dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

 

Kemudian melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Kemudian pada rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x