Mantan Dirut Perseroda Sumsel Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Kerjasama Angkutan Batu Bara

- 21 September 2023, 21:32 WIB
KPK tahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Perseroda periode 2019-2021 Sarimuda dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK tahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Perseroda periode 2019-2021 Sarimuda dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," kata Alex.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai.

SM juga diduga memerintahkan untuk mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," ujar Alex.

Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah