Masih Ada Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan, BMKG: Masih Bisa Terjadi Pada Sejumlah Wilayah

- 27 September 2023, 08:19 WIB
Petugas memadamkan karhutla di Kabupaten Penajam Paser Utara. ANTARA/HO-Pusdalops Kabupaten PPU.
Petugas memadamkan karhutla di Kabupaten Penajam Paser Utara. ANTARA/HO-Pusdalops Kabupaten PPU. /

MALANG TERKINI - Meski kini musim pancaroba sudah mulai beralih dari kemarau menuju penghujan, namun hal ini masih baru terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Bahkan daerah yang sudah mengalami musim penghujan pun intensitasnya masih belum semuanya tinggi. Ada beberapa daerah yang hanya terjadi hujan sesekali saja.

Namun masih ada beberapa wilayah lain di Indonesia yang masih mengalami musim kemarau dan membuat dampak yang cukup perlu diwaspadai.

Pasalnya Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan jika musim kemarau yang terjadi masih berpotensi menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah.

Untuk itu pemerintah daerah dan masyarakat masih perlu meningkatkan kewaspadaan, khususnya yang mengalami kemarau dengan cuaca dan suhu udara yang tinggi.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini atas potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Rabu, di tengah rendahnya curah hujan dan peningkatan suhu udara.

Sebagaimana dikutip dalam laman bmkg.go.id, di Jakarta, Rabu dini hari, sejumlah wilayah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan yakni, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah serta Sumatra Selatan.

BMKG mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan di wilayah-wilayah tersebut untuk tujuan apapun karena selain dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kabut asap.

Selain itu BMKG juga mengingatkan potensi terjadinya angin kencang puting beliung di sejumlah wilayah seperti di Kalimantan Tengah.

Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan pemantauan secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak kebakaran.

Jika terbukti terjadi kesengajaan atau kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha maupun kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. ***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah