Bolehkah Kampanye Lewat Bumble? Berikut Penjelasan Peneliti TII Terkait Pemilu

- 28 September 2023, 12:01 WIB
Promosi visi misi lewat aplikasi kencan Bumble termasuk dalam kategori kampanye pemilu
Promosi visi misi lewat aplikasi kencan Bumble termasuk dalam kategori kampanye pemilu /Antara/Pixabay/

MALANG TERKINI - Fenomena akun viral yang mengkampanyekan visi dan misi melalui aplikasi kencan daring 'Bumble' termasuk dalam unsur kampanye pemilu.

Begitu disampaikan Peneliti Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania dengan penilaiannya.

Adapun masa kampanye pemilu diketahui baru akan dimulai pada 28 November 2023.

"Berkaca pada definisi Kampanye Pemilu di Pasal 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tindakan bakal caleg yang membagikan visi-misinya di 'Bumble' memenuhi unsur-unsur kampanye pemilu yaitu menyebutkan visi-misi program,” kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa aturan kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan mengenai sosialisasi dan pendidikan politik, namun kedua hal itu hanya dijelaskan dalam satu pasal yakni Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Permasalahan terletak pada sosialisasi dan pendidikan politik, di mana definisi tidak ada di Pasal 1 dan pengaturannya baru dan hanya muncul di Pasal 79. Pengaturan harus end-to-end mengatur secara keseluruhan supaya bisa menciptakan pelaksanaan yang baik," ucapnya.

 

Untuk itu, kata dia, penting bagi para pemilih muda untuk melihat suatu isu tidak hanya sebatas permukaan saja, seperti kampanye di aplikasi kencan “Bumble” yang terkesan menarik.

“Namun, sebaiknya dikritisi lebih lanjut lagi. Ini akan berimbas pada terbentuknya ekosistem pemilih muda yang kritis dan selektif ke depannya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x