Sementara itu, Peneliti Politik TII Felia Primaresti menyebut bahwa definisi dan masa waktu sosialisasi serta pendidikan politik tidak dijelaskan lebih lanjut dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sehingga menyebabkan adanya kekosongan hukum.
Menurut dia, para bakal caleg yang melakukan ”kampanye” saat ini menganggap masa sebelum kampanye adalah masa sosialisasi dan pendidikan politik, yang mana tidak diatur demikian dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Felia juga menyebut bahwa menunjukkan citra diri di media sosial atau di baliho seperti yang banyak dilakukan bakal caleg adalah sebuah bentuk kampanye, yang seyogianya belum dimulai saat ini berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk itu, kedua peneliti TII itu meminta KPU RI agar menertibkan kampanye pada Pemilu 2024 dengan memperjelas kembali pengaturan tentang kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik, termasuk definisi, ketentuan-ketentuan penyelenggaraan, serta masa pelaksanaannya.
"Penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik. Selain itu, pendidikan politik terkait penyelenggaraan kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik juga penting diberikan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga peserta pemilu," paparnya.***