Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPR Papua Barat dengan Nomor 100.2.1.3/5170/SJ tertanggal 25 September 2023 terkait dengan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menentukan Penjabat Gubernur Papua Barat, sedangkan tiga usulan nama calon harus diterima oleh Mendagri paling lambat 9 Oktober 2023 guna mengisi kekosongan jabatan.
"Kalau penjabat gubernur itu minimal adalah jabatan pimpinan tinggi madya dan itu cuman satu yang ada di provinsi yaitu sekda definitif," katanya. ***