Kota Bogor Telah Ditetapkan Kementerian ATR/BPN Sebagai Kota Lengkap

- 28 September 2023, 11:15 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kedua dari kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mendeklarasikan dan menetapkan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap. ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kedua dari kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mendeklarasikan dan menetapkan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap. ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN /

Sertifikat tersebut meliputi 12 sertifikat untuk Pemerintah Kota Bogor, 3 sertifikat untuk Kementerian Perhubungan, 3 sertifikat untuk Kementerian Perindustrian, 1 sertifikat untuk Kementerian Pertahanan; dan 1 sertifikat untuk PLN.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor juga telah menyerahkan dana hibah sebesar Rp3 miliar kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Sebanyak 10 wilayah yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap, antara lain Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.

Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, dan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali.

Sebuah kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

Kota/kabupaten yang menjadi Kota/Kabupaten Lengkap dapat meminimalkan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, sehingga kepemilikan tanah menjadi aman dan tentram. ***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah