Kota Bogor Telah Ditetapkan Kementerian ATR/BPN Sebagai Kota Lengkap

- 28 September 2023, 11:15 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kedua dari kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mendeklarasikan dan menetapkan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap. ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kedua dari kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mendeklarasikan dan menetapkan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap. ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN /

MALANG TERKINI - Kota lengkap merupakan sebutan sebagai daerah kota atau kabupaten yang seluruh bidang tanah telah tersertifikasi dengan baik.

Daerah yang lahan atau tananya sudah dipetakan secara spasial dan yuridis serta mendapatkan data buku tanah dan surat ukur resmi bisa atau layak mendapat gelar sebagai kota lengkap.

Salah satu contoh daerah yang kini telah resmi ditetapkan sebagai kota lengkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah Kota Bogor, Jawa Barat. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Kota Bogor, Jawa Barat sebagai Kota Lengkap dengan jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 323.381 bidang tanah atau 98,76 persen dari total bidang tanah.

"Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hadi juga mengapresiasi para camat yang telah mendukung pendaftaran tanah hingga ke tingkat desa. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh kota/kabupaten di Indonesia menjadi Kota/Kabupaten Lengkap. Dengan dideklarasikannya Kota Bogor sebagai Kota Lengkap, maka saat ini terdapat 11 Kota/Kabupaten Lengkap di Indonesia.

Kota Bogor telah memenuhi syarat untuk jadi Kota Lengkap. Saat ini jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 323.381 bidang tanah atau 98,76 persen dari total bidang tanah. Seluruh bidang tanah tersebut sudah terpetakan dan lengkap baik secara spasial maupun yuridis.

"Secara spasial berarti sudah tidak ada lagi celah dan overlap. Secara yuridis dibuktikan antara data fisik dan data elektronik semuanya akurat. Keuntungan yang langsung dirasakan oleh masyarakat adalah kepastian batas bidang dengan tetangga yang berbatasan karena semuanya meyakini bahwa ini adalah ‘tanah saya’. Tidak ada mafia tanah, karena sudah terdaftar secara elektronik di Pusdatin Kementerian ATR/BPN, sehingga sudah tidak ada masalah tanah lagi," kata Hadi Tjahjanto.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 20 sertifikat tanah aset.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x