Maladministrasi Pemberhentian Perangkat Desa di Gorontalo, Ombudsman RI: Ada Dugaan

- 28 September 2023, 13:05 WIB
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. ANTARA/HO-ORI
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. ANTARA/HO-ORI /

Berdasarkan analisis pendapat, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Gorontalo tentang Perangkat Desa, maka seharusnya pemberhentian perangkat Desa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

"Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya," ucap Ratna.

Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang didasarkan pada Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan/atau penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tahun 2021.

Selanjutnya, melakukan pemulihan secara optimal terhadap para perangkat desa yang diberhentikan dengan cara memerintahkan kepala desa untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan perangkat desa semula, kecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan pada jabatan lain sebagai perangkat desa atau jabatan lainnya yang setara.

Ketiga, menyediakan dan memenuhi hak berupa uang penghargaan dan/atau sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap para perangkat yang telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, tidak bersedia dikembalikan sebagai perangkat desa atau alasan lainnya yang menjadikannya diberhentikan secara hormat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan bahwa tujuan Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi telah sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Dalam pasal 4 disebutkan antara lain untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera sera meningkatkan pelayanan negara di segala bidang agar warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik.

Najih menjelaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum wajib bersifat memiliki kekuatan mengikat yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.

"Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan Rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik," tegas Najih. ***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah