Penetapan Pj Kepala Daerah Tetap Melalui Sidang Penilai Akhir, Kemendagri: Tim Dipimpin Oleh Presiden

- 28 September 2023, 22:27 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. (ANTARA/HO-Kemendagri RI)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. (ANTARA/HO-Kemendagri RI) /

MALANG TERKINI - Akhir tahun 2023 ini menjadi waktu dimana beberapa pejabat daerah di berbagai wilayah menjalani masa akhir jabatannya.

Dengan berakhirnya masa jabatan sebelum adanya masa Pemilu tentu harus penjabat atau Pj kepala daerah yang bertugas menggantikan menjalankan tanggung jawab yang ada sebelum terpilihnya pejabat yang baru.

Adapun nama Pj Kepala Daerah akan diusulkan oleh DPR daerah kepada Kemendagri. Namun dalam penetapannya nanti akan melalui sidang oleh tim penilai akhir.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan bahwa penetapan penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dilakukan setelah melalui sidang tim penilai akhir.

“Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan Pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,” papar Akmal Malik dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya bahwa Pj kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh keputusan presiden. Akmal pun memastikan penunjukan Pj kepala daerah berlangsung sangat ketat.

“Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan presiden, tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga,” kata dia.

Lebih lanjut, Akmal mengatakan proses seleksi Pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.

Berdasarkan data dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, papar Akmal, terdapat ratusan daerah yang akan dipimpin oleh Pj karena gubernur dan bupati atau wali kota di daerah tersebut telah selesai menjabat.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x