Tindaklanjuti Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov DKI Jakarta: Akan Tingkatkan Ekonomi

- 28 September 2023, 23:21 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD DKI. ANTARA/ HO-PPID DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD DKI. ANTARA/ HO-PPID DKI Jakarta. /

MALANG TERKINI - Semua daerah diketahui tentu memiliki APBD yang digunakan untuk mensejahterakan rakyat.

Sama seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tengah menindaklanjuti terkait Perda Perubaha APBD Tahun Anggaran 2023 untuk kepentingan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan besaran Rp79,5 triliun untuk meningkatkan ekonomi Jakarta.

"Kami bisa gunakan untuk mendorong ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.

Heru mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengesahkan Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 itu menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menelaah substansi materi Raperda secara cermat, teliti dan saksama," ujar Heru.

Jajaran Eksekutif, kata Heru, telah menindaklanjuti seluruh saran, komentar serta rekomendasi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Legislatif.

Selain itu, Heru juga berharap sinergi bersama Legislatif yang telah terjalin selama ini semakin kuat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan tahun 2023.

Pemprov DKI Jakarta juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kemitraan yang berkesinambungan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI secara proporsional dan profesional.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp79,5 triliun.

"Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Edi menuturkan, pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023.

"Harapannya rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif," tuturnya.

Sementara, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). ***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x