Menurut dia, pelantikan ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi agar roda pemerintahan di Provinsi Jatim dapat berjalan dengan baik karena ada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memasuki masa purna tugas maupun yang beralih ke jabatan fungsional.
Sedangkan untuk jabatan Inspektorat yang hingga kini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Gubernur Khofifah menyatakan masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau eselon II lain, proses-prosesnya sampai dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN cukup. Tetapi kalau inspektorat selain KASN, harus ada persetujuan Kemendagri. Untuk itu kita menunggu sampai kemudian turun persetujuan Kemendagri baru Inspektur bisa dilantik," ucapnya. ***